Polres Bandara Soetta Tangkap 2 Orang Pengedar 950 Pil PCC


Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis PCC. Sebanyak 950 butir PCC diamankan polisi dari tangan kedua tersangka.

"Kedapatan menyimpan 1 bungkus plastik kemasan bubur instan yang di dalamnya terdapat 19 plastik yang berisikan 50 butir pil dengan jumlah total keseluruhan 950 butir," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/9/2017).


Kedua tersangka yang berinisial HDN dan NH itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Barat. Setelah mendapat laporan, polisi langsung menggeledah tempat tinggal mereka.







Dimintai konfirmasi terpisah, Martua menyebut para tersangka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang masih berstatus DPO. Rencananya mereka akan mengedarkan barang haram itu ke tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.

"PCC itu diedarkan di tempat hiburan malam di Jakarta. Belum lama, baru tiga kali. Mereka dapat dari salah seseorang yang masih DPO," lanjutnya.

Selain menyimpan ratusan pil PCC itu, tersangka kedapatan memiliki bahan obatan jenis ketamin. Bahan berbentuk serbuk seberat 6 gram itu dibungkus plastik kecil.

Kedua tersangka dijerat Pasal 197 subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam denda Rp 1,5 miliar dan 15 tahun penjara.


Sumber : news.detik.com

ConversionConversion EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng