Sepuluh kendaraan yang memakai strobo dan sirene ditilang personel Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur. Penggunaan strobo dan sirene dianggap membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kurang-lebih hari ini ada 10 kendaraan, kami tilang," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur
Operasi digelar sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Sutimin menjelaskan, dalam razia kali ini, mayoritas kendaraan yang ditilang kedapatan memakai strobo
Pada hari ini memang cukup banyak tapi yang kebanyakan strobo. Strobo yang itu bisa malam hari terang mengakibatkan bahaya bagi pengguna lain, termasuk juga sirene ada tadi," jelas Sutimin.
Menurutnya, selain melakukan penilangan, petugas memberikan sosialisasi agar tidak memasang kembali strobo dan sirene pada mobil pribadi. Sutimin menjelaskan para pengemudi yang melanggar tersebut dikenai tilang sesuai Pasal 287 ayat 4 jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134
Kurang-lebih denda Rp 250 ribu," ujar dia.
Sementara itu, salah satu pengemudi yang terjaring razia, Bambang, mengatakan memakai strobo hanya untuk hiasan di mobilnya. Dia mengaku tidak tahu pemasangan aksesori strobo dilarang. "Saya belum tahu kalau yang ini kalau dilarang. Saya senang ada razia ini untuk mengingatkan kita," kata Bambang.
Sumber : news.detik.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon