Hingga September 2017, sebanyak 70 WNA telah dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Dibandingkan tahun lalu, jumlah WNA yang dideportasi meningkat.
"Sejak Januari atau selama sembilan bulan di tahun ini, kami telah mendeportasi sebanyak 70 WNA. Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun lalu pada periode yang sama yakni 39 WNA," ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andariyadi, Sabtu (7/10/2017).
Sandi mengatakan, WN China menduduki peringkat pertama untuk jumlah WNA yang dideportasi yakni sebanyak 28 orang. Berikutnya adalah WN Korea yakni 10 orang. Selanjutnya adalah Malaysia dan India masing-masing sebanyak 5 orang.
Thailand masuk dalam daftar dengan jumlah 4 orang. Kemudian berturut-turut adalah WN Mali, Inggris, Australia, Swiss, Timor Leste, dan Bulgaria masing-masing 2 orang. Dan masing-masing 1 orang untuk WN Arab Saudi, Srilanka, Italia, Iran, Filipina, dan Algeria.
"Kebanyakan dari WNA yang dideportasi melakukan pelanggaran izin tinggal, aktivitasnya tidak sesuai dengan dokumen, dan overstay," kata Sandi.
Sandi menambahkan, dengan makin banyaknya WNA yang dideportasi mengindikasikan semakin banyak juga WNA yang ada di Indonesia, yang melakukan pelanggaran. Karena itu pengawasan mutlak diperlukan.
"Pengawasan sangat diperlukan di lapangan. Karena itu kami membentuk tim pengawasan orang asing (pora) di masing-masing daerah hingga ke kecamatan," kata Sandi.
Kantor Imigrasi Surabaya sendiri sudah membentuk 60 tim pora yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, dan Kabupaten/Kota Mojokerto. Rinciannya 24 kecamatan di Surabaya, 18 kecamatan di Sidoarjo, dan 18 kecamatan di Kabupaten/Sidoarjo.
"Dengan terbentuknya tim pora hingga di tingkat kecamatan, maka akan semakin memudahkan kami melakukan pengawasan orang asing," tandas Sandi.
Sumber : news.detik.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon