Dua pelaku pembunuh satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dijatuhi hukuman mati. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku bersyukur putusan hakim sesuai dengan tuntutannya.
"Itu perintah saya itu. Ini sudah di luar batas toleransi kemanusiaan. Saya pikir sudah sangat bersyukur lah putusan seperti itu," kata Prasetyo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Sementara itu pihak kuasa hukum tersangka akan mengajukan banding. Prasetyo mempersilakan pihak kuasa hukum mengajukan upaya hukum lainnya seperti banding jika tidak terima dengan putusan itu.
"Silakan saja itu hak mereka mau banding, kasasi, mau PK itu hak mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jaktim menjatuhi hukuman mati kepada Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Adapun satu pelaku lainnya, Alfin Bornius dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ketiganya terbukti menghabisi nyawa satu keluarga, enam orang meninggal dunia, pada penghujung 2016.
Sumber : news.detik.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon