Madun Hariyadi, pria yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke polisi, merupakan mantan terpidana kasus 'KPK gadungan'. Apa kata Madun soal kasus itu?
"Yang dulu itu kan sebenarnya nggak seperti itu. Sebenarnya nggak ada istilah orang diperas, ditipu, itu nggak ada," ujar Madun saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (4/10/2017).
Madun divonis 9 bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan. Dalam kasus itu, hakim menyatakan Madun mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK untuk memeras pejabat Kementerian PDT.
Madun menyangkal fakta-fakta persidangan tersebut. Meski begitu, dia sudah menerima hukuman yang dia dapatkan itu.
"Bukti persidangan juga nggak ada. Saya juga nggak tahu tiba-tiba muncul seperti itu. Bukti di persidangan juga nggak ada. Yang katanya itu rompilah, ID card palsulah. Itu nggak ada di persidangan juga. Tapi saya pikir itu anggaplah saya sudah terima," kata Madun.
Terkait dengan laporannya mengenai Agus Rahardjo itu, Madun belum mau berkomentar banyak, terutama pada tak adanya bukti yang mendukung laporan itu. Pada Senin (2/10/2017), Madun mengadukan Agus terkait pengadaan peralatan IT gedung baru KPK yang hanya berlandaskan informasi-informasi dengan klaim berasal dari peserta lelang.
"Saya itu melaporkan bukan untuk dipublikasikan. Karena momentum sekarang ini, takutnya ditunggangi kepentingan. Makanya untuk sementara saya cooling down dulu," ujar Madun.
Sumber : news.detik.com
1 comments:
Click here for commentsHadir dan Menangkan hadiah nya tempat bermain poker 7 game dengan hanya 1 userid saja sudah bisa menikmati permainan kami di arenadomino(com) silahkan langsung daftarkan diri anda bersama kami dengan pelayanan 24jam dan proses cepat yang kami berikan untuk kenyamanan anda semua dalam bermain di tempat kami segera bergabung peluang menang menunggu anda moto kami anda menang kami senang yukk... pin bb D8EBAA7C
ConversionConversion EmoticonEmoticon