Kejagung Cegah Edward Soeryadjaya ke Luar Negeri


Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Ortus Holding Ltd Edward Soeryadjaya sebagai tersangka kasus pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015. Edward telah dicegah berpegian ke luar negeri sejak bulan Oktober lalu.

"Yang bersangkutan telah dicegah sejak Oktober," kata Direktur Penyidikan pada Jampidum Kejagung, Warih Sadono, saat dihubungi detikcom, Kamis (2/11/2017). 

Berdasarkan informasi, Edward telah dicegah ke luar negeri sejak berstatus sebagai saksi. Ia akan dicegah selama 6 bulan ke depan. 




Dalam kasus ini, Edward diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awlnya pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. 

Selanjutnya, pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.




"Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar sesuai laporan BPK," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, beberapa waktu lalu. 

Rum menjelaskan, atas permintaan Ortus Holding Ltd, uang yang diterima PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd milik tersangka EES. 

Edward disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.


Sumber : news.detik.com
Previous
Next Post »