KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Tersangka Suap APBD


Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. 

Penetapan Masud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017. 




Sumber CNNIndonesia.com di KPK membenarkan soal penetapan orang nomor satu di Mojokerto tersebut. 




Masud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto. Wiwiet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Mojokerto. 

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka Masud. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah akan memastikan terlebih dahulu soal penetapan tersangka Masud dalam kasus suap pembahasan APBD pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.

"Nanti saya pastikan dulu ya. Sampai saat ini sebelum ada pengumuman resmi," tuturnya. 


Masud dan Sekretaris Daerah Mojokerto Agus Nirbito sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Mojokerto. 

KPK membongkar dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Lembaga antirasuah itu menetapkan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Suap yang diduga diberikan Wiwiet terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.

Sumber : www.cnnindonesia.com
Previous
Next Post »