Seorang Warga Pluit Mantan Lurah Adukan Pelanggaran Pergub 171 tentang RT/RW ke Sandi


Sejumlah warga RW 17 Kelurahan Pluit, Penjaringan mengadukan permasalahannya ke Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Mereka mengadukan terjadinya pelanggaran Pergub DKI Jakarta No 171 tahun 2016 tentang Pedoman RT RW.

"Jadi kita itu aturan di Pergub 171 kalau mau pemilihan RT RW itu bikin forum RT RW. Forum RW yang datang itu pengurus RT, RW, warga. Harus mencukupi kuorum. Itu sudah melebihi kuorum. Saat itu terbentuk panitia tatib. Tata cara pemilihan RW, hak suaranya siapa, tetapan mendaftarnya, kampanyenya kapan, DPTnya kapan, penetapannya kapan," kata Susana Megawati, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).

"Sudah sesuai tiba-tiba perwakilan lurah menemui panitia dan saya juga ikut hadir karena saya salah satu calon yang lolos verifikasi. Datang ke panitia, tokoh masyarakat menyatakan bahwa lurah menyuruh setop pemilihan RT RW berdasarkan aduan warga," lanjut Susan.

Aduan warga yang dimaksud Susan tersebut berasal dari salah seorang anggota Lembaga Masyarakat Kota (LMK) yang bukan berasal dari wilayahnya. Anggota LMK tersebut mengadukan bahwa Susan merupakan calon Ketua RW yang tidak pantas.



Warga kami semua merasa tidak ada masalah, tapi kok orang luar menganggap saya jadi RW tidak pantas, pembohong," kata Susan. 

Susan mengaku sebelumnya juga telah dinonaktifkan oleh Lurah secara sepihak. Penonaktifan dirinya sebagai Ketua RW dilakukan tanpa melalui forum RW.

"Saya selaku mantan RW yang di-caretaker tanpa melalui proses yang jelas. Hanya alasan masa jabatan telah berakhir. Tanpa melalui forum RW saya diambil alih," ujar Susan.

Tato, Ketua RT 05 juga menyayangkan keputusan lurah tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana aduan LMK bisa mempengaruhi aturan yang diatur dalam pergub. 

"Sepengetahuan saya dari Pergub 171 forum RW adalah yang tertinggi. Tapi kenapa bisa terintervensi oleh LMK sehingga lurah mau ikuti penangguhan. Itu aja. Pergub ini kan pergub. Bagaimana bisa dikalahkan oleh aduan LMK," tutur Tato. 

Saat dikonfirmasi terkait persoalan itu Sandi mengungkapkan penonaktifan RT RW sesuai Pergub memang merupakan kewenangan lurah. Sandi kemudian mengatakan akan mengkaji ulang peraturan tersebut. 


"Ini yang kita lagi review karena di pergub kemarin ada kewenangan lurah untuk menonaktifkan, tapi ini yang perlu kita kaji ulang lagi. Karena seperti tadi, Bu Susana, dianggap oleh warganya sangat proaktif, sangat baik mengurus warganya, tapi dinonaktifkan. Saya enggak mau suudzon, saya ingin tanya dulu lurah Pluit, sebetulnya apa sih yang terjadi," kata Sandi.



Sandi kemudian menceritakan bahwa ayahnya juga pernah menjadi Ketua RT selama enam periode. Sehingga ia paham betul apa yang menjadi kesulitan RT/RW.

"Ayah saya 6 periode RT, pengalaman dari ayah saya, tiap bulannya nombok. Jadi mereka ini kerja sosial. Apa yang diberikan oleh Pemprov sebagai tunjangan operasionalnya itu rata-rata sama mereka habis untuk mengurusi warga," kata Sandi.

Sandi juga mengatakan bahwa kerja RT/RW haruslah diapresiasi. Ia berjanji akan berupaya menata lebih baik terkait pemilihan Ketua RT/RW di DKI. 

"Jadi kita perlu apresiasi RT/RW ini, tapi kita perlu tata dengan lebih baik ke depan tentang pemilihannya dan bagaimana mereka bisa menjadi pengayom bagi warga," ujarnya.


Sumber : news.detik.com
Previous
Next Post »