Ridwan Kamil : *akan kami pertimbangkan mengenai perda presekusi*


Wali Kota Bandung mempertimbangkan penyusunan peraturan daerah (perda) yang akan mengatur mengenai larangan melakukan persekusi. Perbuatan persekusi yang melanggar hukum dengan mengedepankan emosi dan kebencian dinilai bertolak belakang dengan nilai Pancasila.
"Intinya kita harus mengakui perbedaan, peraturan dilakukan sesuai kebutuhan, kalau dibutuhkan kita akan siapkan dengan cara lebih teknis di daerah," ujarnya di Garut, Sabtu malam 3 Juni 2017.
Menurut Kang Emil panggilan akrab Ridwan Kamil, di tengah perbedaan pendapat yang kerap terjadi, masyarakat seharusnya bisa menyelesaikannya melalui upaya santun.


Saya sering kampanyekan tentang kesantunan di media, lakukan dialog dengan cara yg ramah dan baik, mulai perkataan, tindakan maka tahanlah persekusi dengan pikiran yang tenang," paparnya.

Sebelumnya dalam safari Ramadan yang dilakukan DPP Partai Persatuan Pembangunan di kantor DPC PPP Kabupaten Garut, Ketua umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy, mengingatkan bahaya persekusi yang bisa mengancam kebhinekaan berbangsa dan bernegara.
"Makanya dalam safari Ramadan di Jawa Barat Selatan ini, saya tak henti-hentinya mengkampanyekan upaya damai, dan jauhi sikap intimidasi saling memusuhi," ujarnya.
Ia mencontohkan banyak negara Islam besar di dunia runtuh akibat sikap umatnya yang sering mengedepankan perbedaan dan kebencian.
"Kita mengenal Irak dengan taman gantung Babilonia, kemudian Syria, semuanya kini tinggal kenangan, semua situs kebesaran Islam hancur lebur," ujarnya.
Pembicaraan persekusi akhir-akhir tengah menghangat, tindakan yang diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersulit, atau ditumpas bisa berdampak secara hukum.
Misalnya, jika persekusi dilakukan dengan ancaman, penganiayaan hingga pengeroyokan, maka pelaku atau kelompok dapat dikenakan pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan banyak lagi sesuai dengan perbuatan persekusi yang dilakukan.
Lain halnya jika, persekusi dilakukan dengan pencemaran nama baik melalui postingan media, maka pelaku bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, atau postingannya yang dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA, maka pelaku akan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Tindak Tegas di Gorontalo
Kapolda Gorontalo Brigjen Rachmad Fudail mewajibkan seluruh kapolres dalam wilayahnya untuk menindak tegas pelaku persekusi jika ada di daerah ini.
"Saya minta seluruh jajaran harus mengikuti perkembangan informasi, dan saat ini hangat diperbincangkan masalah persekusi," kata Brigjen Rachmad di Borontalo, Sabtu malam.
Ia meminta agar seluruh personel mengerti dan paham tentang persekusi, sehingga jika nantinya hal tersebut terjadi di Gorontalo, maka sudah tahu apa yang harus dilakukan.
Kapolda menegaskan Indonesia adalah negara hukum, tidak dibenarkan seseorang atau kelompok melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri.
"Jika seseorang atau kelompok merasa tidak nyaman atas tulisan status seseorang yang disampaikan melalui media sosial, silakan saja laporkan kepada kepolisian terdekat," ujarnya.
Dia meminta agar masyarakat tidak mencari pembuat status dan main hakim sendiri dengan cara intimidasi dan lain-lain.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan bahwa permasalahan persekusi saat ini menjadi atensi pimpinan. "Kapolri bahkan memberikan ancaman kepada para kasatwil, khususnya para kapolres yang tidak berani dan tidak tegas terhadap pelaku persekusi akan dicopot," kata dia pula.
"Saya mengimbau dan mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, jangan sembarangan menulis status di media sosial, apalagi bermuatan ujaran kebencian, menghina, memprovokasi yang membuat seseorang atau kelompok menjadi sakit hati," kata Wahyu

Sumber : regional.liputan6.com
Previous
Next Post »