Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Selain Siti, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Amir Mirza Hutagalung (AMH) Ketua DPD Partai Nasdem kota Brebes, dan Cahyo Supardi (CHY) Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
KPK menahan ketiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terhadap Siti Masitha, KPK melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK Kavling C1, Kuningan. Amir ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Cahyo ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.
KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap ketiganya. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Wali Kota Tegal Siti Masitha dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap.
Uang yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir.
Sumber : m.liputan6.com
1 comments:
Click here for commentsJoin bersama kami di agen terpercaya dan terbonafit plus Freechips Setiap hari nya hanya di KELINCI99 silahkan..PIN : 2B1E7B84
ConversionConversion EmoticonEmoticon