Sakit, Anas Urbaningrum Batal Bersaksi di Sidang e-KTP

Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sedianya menjadi saksi di sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, Anas batal hadir karena sakit. 




"Sedianya kami memanggil 4 orang saksi tapi yang datang 3 karena saksi Anas Urbaningrum sakit," kata jaksa pada KPK Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017). 

Informasi yang diperoleh, Anas sakit karena harus menjalani operasi kaki. Yang bersangkutan mengalami cedera saat tengah berolahraga.



Saat proyek e-KTP bergulir di Kemendagri dan dibahas bersama DPR, posisi Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Dalam surat dakwaan, Andi disebut kerap beberapa kali bertemu dengan sejumlah anggota DPR, salah satunya Anas Urbaningrum. 


"Terdakwa (Andi) sebagai orang yang mewakili Setya Novanto dan Muhammad Nazaruddin sebagai orang yang mewakili Anas Urbaningrum membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran pengadaan KTP Elektronik yang kurang lebih senilai Rp 5,9 triliun," tutur jaksa dalam surat dakwaan.


Tiga saksi yang dihadirkan jaksa hari ini antara lain Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, mantan Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI Andreas Ginting, dan mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani.

Sumber : news.detik.com
Previous
Next Post »