H telah ditangkap di jembatan Mojo yang tak jauh dari rumahnya, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggeledah tempat tinggalnya di Ruko Graha Safira, Dukuh Pabrik RT 01 RW 01, Desa Wirun, Mojolaban, Sukoharjo.
"Dia ditangkap di jembatan Mojo, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, melalui telepon
Kesempatan Emas Meraih Hadiah Jutaan Rupiah
Ruko yang ditempati H diketahui tidak pernah digunakan sebagai toko. H hanya menggunakannya sebagai tempat tinggal.
"Dia hanya mengontrak. Mengenai warga asli mana, kami belum tahu. Itu Densus yang akan mengintrogasi," katanya.
Tim gabungan kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain bendera, senjata tajam dan pakaian. Polisi juga menyita beberapa alat elektronik, seperti ponsel dan laptop.
"Ada dua bendera bertuliskan huruf Arab, satu warna hitam, satu warna putih. Kemudian ada busur panah, sebilah pedang, beberapa alat komunikasi, handphone, laptop, baju, kartu identitas. Semuanya sudah dibawa di Densus," ujarnya.
Mengenai kasusnya, Iwan mengaku tidak mengetahui. Pihaknya hanya membantu tugas Densus 88.
"Lebih lanjut itu wewenang Densus. Kami hanya membackup pengamanan. Kami terjunkan satu peleton Dalmas, ditambah Kapolsek dan Kepala Desa sebagai saksi," kata dia.
Sumber : news.detik.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon