KPK Minta Setnov Tak 'Seret' Jokowi di Kasus e-KTP

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto  tak menarik Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Febri menyampaikan itu sebagai respons terhadap kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi yang mengatakan akan meminta perlindungan pada presiden bila kliennya dipanggil secara paksa oleh KPK.

“Saya tidak tahu itu dalam bentuk apa, ya. Tapi saya kira presiden Jokowi sering sekali mengatakan mendukung memiliki komitmen untuk pemberantasan korupsi. Jangan sampai kemudian pihak-pihak di luar proses hukum kemudian presiden ditarik-tarik dalam proses KTP elektronik yang sedang kita tangani ini,” kata Febri di KPK, Jakarta Selatan



KPK sebelumnya kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Jumat (10/11) lalu. Ia diduga melakukan korupsi bersama Anang, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. 

Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Fredrich menjelaskan akan melakukan upaya bila kliennya dipanggil secara paksa. Termasuk meminta perlindungan kepada Jokowi, TNI dan Polri.

“Jadi kita akan minta perlindungan kepada presiden, TNI dan polisi,” kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat



Selain itu, Setnov juga pernah menyeret Jokowi ketika ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Setnov yang saat itu dipanggil dua kali, tidak hadir dengan alasan KPK belum mendapat izin dari Jokowi untuk memanggilnya.

Fredrich menguatkan alasan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), terutama pada Pasal 245 ayat (1).

Dalam hal tersebut, Febri menegaskan Setnov tak bisa menarik Jokowi dalam kasus e-KTP karena wilayahnya berbeda. 

“Saya kira itu cukup jelas, banyak ahli juga mengatakan ketentuan UU MD3 itu tidak bisa diterapkan dalam konteks dugaan kasus e-KTP. Apalagi pemanggilan sebagai saksi,” kata Febri.


sumber : www.cnnindonesia.com
Previous
Next Post »