KPK Segera Sidangkan Tersangka Penyuap Bupati Batubara


KPK melakukan pelimpahan tahap II terhadap 2 tersangka penyuap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Mereka akan segera menjalani sidang.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017 atas nama MAS (Maringan Situmorang) dan SAZ (Syaiful Azhar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Sidang kedua tersangka ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Untuk kebutuhan sidang tersebut, keduanya dipindahkan dari rutan KPK.


"Kedua tahanan dipindahkan penahanannya mulai hari ini untuk dititipkan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan," ucap Febri.



Sejauh ini, kata juru bicara KPK ini, penyidik sudah memeriksa 5 saksi untuk 2 tersangka penyuap tersebut. Yakni dari unsur advokat, PNS Pemkab Batubara, pegawai ULP Kabupaten Batubara, karyawan perusahaan kontraktor peserta lelang, karyawan dan pejabat PT GMJ, serta karyawan dan pejabat PTT.



Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan 5 tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pihak swasta Sujendi Tarsono alias Ayen. Dua tersangka lainnya adalah kontraktor pemberi suap, yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.



OK Arya diduga menerima suap sebesar Rp 4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Uang tersebut merupakan pemberianfee terkait 3 proyek.

Diduga Rp 4 miliar duit suap dari Maringan terkait 2 proyek, yaitu pembangunan jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar yang dimenangi PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangi PT T. Sedangkan suap dari Syaiful Rp 400 juta terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Namun dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp 346 juta. Uang itu merupakan bagian dari pemberian Maringan yang totalnya Rp 4 miliar. Uang Rp 346 juta terdiri dari Rp 250 juta yang diamankan dari Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady dan Rp 96 juta dari tangan sopir istri Arya. Arya pun disebut menerima fee dari banyak pihak.


Sumber : news.detik.com
Previous
Next Post »