Plt Dirut BJB Syariah Tersangka Kasus Kredit Fiktif


Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) berinisial YG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.

Penyidik menetapkan YG sebagai tersangka setelah melangsungkan gelar perkara pada Senin (20/11).

"Betul (YG tersangka)," Kepala Subdirektorat V Dittipidkor Bareskrim Komisaris Besar Indarto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (21/11).




YG ditetapkan sebagai tersangka, kata Indarto, lantaran dinilai berperan dalam memberikan kredit kepada PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.

YG diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT HSK. Penyaluran kredit itu tanpa agunan. PT HSK butuh duit untuk menggarap proyek Garut Super Blok, pembangunan 161 ruko di Garut.

Saat itu, HSK hanya menyertakan bukti seolah-olah ruko yang dibangun sudah ada pembelinya. Padahal proyek ini macet.



Menurut Indarto, kasus ini menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp628 miliar.

"Dia (YG) sebagai Direksi BJBS memberikan pembiayaan secara melawan hukum," ucap Indarto.

Penyidik telah menggeledah sejumlah tempat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016, Oktober silam.

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor BJBS di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat pada Senin (16/10). 

Sejumlah ruangan yang digeledah, di antaranya ruangan Direktur Utama, ruangan Direktur Operasional, ruangan Direktur Kepatuhan dan ruangan Direktur Pembiayaan. Hasilnya, penyidik menyita dokumen pembiayaan, hingga dokumen Rapat Umum Pemegang Saham BJBS.

Setelah itu, penyidik juga menggeledah rumah YG  di kawasan Bandung, kemudian mendatangi kediaman mantan pimpinan cabang BJBS Braga bernisial YC di Bogor, Jawa Barat.


Sumber : www.cnnindonesia.com
Previous
Next Post »