Tersangka Penyuap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Jalani Sidang


Tersangka Filipus Djap akan segera menjalani sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu di Pengadilan Tipikor, Surabaya. KPK juga sudah menyerahkan berkas alat bukti ke penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka FLP (Filipus Djap) wiraswasta dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 ke penuntutan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (8/11/2017). 

Menurut Febri, Filipus Djap sudah dikirim ke Rutan Kelas 1 Madaeng, Surabaya. Hal itu untuk mempermudah menjalani persidangan.





Untuk kepentingan persidangan, yang bersangkutan mulai hari ini dititipkan penahanannya di Rutan Kelas 1 Madaeng, Surabaya," ujar Febri. 

Penyidik KPK sudah memeriksa 40 saksi dalam kasus ini, di antaranya dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Wakil Wali Kota Batu atau Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso, Komisaris Utama PT Agit Perkasa, dan pegawai PT Dailbana Prima Indonesia. 

"Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Staf BRI Malang, Manajemen Hotel Ijen Suites, dan swasta lainnya. Tersangka FLP (Filipus Djap) sendiri telah 4 kali diperiksa sebagai tersangka pada 22, 25, 26 September dan 1 November 2017," ujar Febri.



Dalam kasus ini, Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.




KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan.



FLP (Filipus Djap) diduga memberikan uang kepada Wali Kota Batu, ERP (Eddy Rumpoko) terkait fee 10% untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT DP (PT Dailbana Prima) dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar (sebelum pajak)," terang Febri.

"Perinciannya, uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong FLP (Filipus Djap) untuk melunasi pembayaran mobil Alphard. Sedangkan Rp 100 juta diberikan FLP (Filipus) kepada EDS (Edi Setiawan) sebagai fee untuk panitia pengadaan," lanjutnya.


Sumber : news.detik.com
Previous
Next Post »