KPK Tegaskan Surat Pencegahan Novanto Punya Dasar Hukum


Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan terkait surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto. Laporan itu kini telah memasuki proses penyidikan, meski Agus dan Saut masih berstatus terlapor.

Laporan itu menyebutkan keduanya menyalahgunakan wewenang dan diduga terkait surat palsu. Namun KPK menegaskan surat pencegahan itu sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami yakin soal pencegahan itu dasar hukumnya jelas," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan



Febri menyebut KPK telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus itu. Namun, menurut Febri, isi SPDP itu belum jelas apa yang dipermasalahkan.



"Karena di surat yang diterima oleh KPK itu tidak ada bunyi tulisan atau apa pun informasi terkait dengan objek apa yang dipermasalahkan di sana. Itu yang saya ketahui ya bahwa kemudian dipersoalkan terkait dengan pencegahan ke luar negeri tentu kami bisa pastikan KPK memiliki kewenangan di Pasal 12 UU 30 Tahun 2002 untuk memerintahkan instansi terkait mencegah seseorang ke luar negeri," kata Febri.

Diketahui, Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait penerbitan surat cegah ke luar negeri untuk Setya Novanto. Surat cegah ini terbit setelah Novanto memenangi praperadilan di PN Jaksel. 


"Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangi oleh Setya Novanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Laporan dari Sandy Kurniawan, yang diketahui juga sebagai anggota tim pengacara Novanto, naik ke tingkat penyidikan setelah Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara. 

Setelah pemeriksaan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 November.


Sumber : news.detik.com
Previous
Next Post »