Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan apa yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Keduanya mengunjungi Polres Jakarta Timur dan membesuk Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang ditahan karena diduga menerima suap.
Masinton membantah apa yang dilakukannya pada Senin 29 Mei 2017 adalah menjenguk Rochmadi. Menurut dia, kunjungannya ke Polres Jakarta Timur adalah kunjungan biasa.
"Itu dalam rangka kunjungan biasa ke Polres Jaktim. Melihat sarana dan prasana di sana. Melihat fasilitas tahanan," ucap Masinton.
Dia membantah sengaja untuk menemui tahanan KPK. "Enggak. Semua tahanan kita lihat," tegas Masinton.
Politikus PDIP ini juga menuturkan, jika KPK ingin berkomentar harus mengetahui konteksnya terlebih dahulu.
"Ini KPK jangan komentar yang enggak tahu konteksnya. Kita ini institusi negara, kalau ngomong harus ada konteksnya. Informasi apa saja dikomentari. Harus paham bahwa ini kewenangan DPR untuk meninjau prasarana dan sarana di Kepolisian," ungkap Masinton.
Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak perlu mendapatkan izin dari KPK untuk melakukan inspeksi mendadak termasuk mengunjungi tersangka kasus dugaan suap Auditor BPK Rochmadi Saptogiri yang tengah ditahan di Polres Jakarta Timur.
"DPR itu punya kewenangan untuk melakukan sidak dan tidak perlu izin dari siapa-siapa," tegas Fahri di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Fahri juga mengatakan, DPR merupakan lembaga perwakilan tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, mengunjungi Rochmadi Saptogiri ke Polres Jakarta Timur adalah kunjungan yang resmi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fahri Hamzah dan Masinton tak lebih dahulu izin kepada KPK untuk menjenguk Rochmadi Saptogiri yang dititipkan karena kasus suap di tahanan Polres Jakarta Timur. Berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyarakatan, tahanan baru tidak boleh dijenguk alias terisolasi.
"Kita tidak pernah mendapatkan permintaan izin dan memberikan izin (kepada Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu). Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan," kata Febri.
KPK juga mengingatkan Fahri Hamzah agar tak menyalahi wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPR.
Sumber Berita : News.Liputan6.com
Masinton membantah apa yang dilakukannya pada Senin 29 Mei 2017 adalah menjenguk Rochmadi. Menurut dia, kunjungannya ke Polres Jakarta Timur adalah kunjungan biasa.
"Itu dalam rangka kunjungan biasa ke Polres Jaktim. Melihat sarana dan prasana di sana. Melihat fasilitas tahanan," ucap Masinton.
Dia membantah sengaja untuk menemui tahanan KPK. "Enggak. Semua tahanan kita lihat," tegas Masinton.
Politikus PDIP ini juga menuturkan, jika KPK ingin berkomentar harus mengetahui konteksnya terlebih dahulu.
"Ini KPK jangan komentar yang enggak tahu konteksnya. Kita ini institusi negara, kalau ngomong harus ada konteksnya. Informasi apa saja dikomentari. Harus paham bahwa ini kewenangan DPR untuk meninjau prasarana dan sarana di Kepolisian," ungkap Masinton.
"DPR itu punya kewenangan untuk melakukan sidak dan tidak perlu izin dari siapa-siapa," tegas Fahri di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Fahri juga mengatakan, DPR merupakan lembaga perwakilan tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, mengunjungi Rochmadi Saptogiri ke Polres Jakarta Timur adalah kunjungan yang resmi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fahri Hamzah dan Masinton tak lebih dahulu izin kepada KPK untuk menjenguk Rochmadi Saptogiri yang dititipkan karena kasus suap di tahanan Polres Jakarta Timur. Berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyarakatan, tahanan baru tidak boleh dijenguk alias terisolasi.
"Kita tidak pernah mendapatkan permintaan izin dan memberikan izin (kepada Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu). Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan," kata Febri.
KPK juga mengingatkan Fahri Hamzah agar tak menyalahi wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPR.
Sumber Berita : News.Liputan6.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon