Kasus Korupsi Proyek Kali, Eks Sekretaris Kota Jakbar Ditahan

Mantan Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Asril akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di Jakarta Barat yang menyeret juga mantan Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah.

"Kemarin ditahan di Rutan Salemba. Ini paketannya dengan kasus Fatahillah (mantan Walikota Jakarta Barat). Keterlibatan dia adalah masalah pembagian uang," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani, saat dihubungi, Kamis (3/8/2017).

Berkas perkara kasus Asril sudah dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kejari pun sudah merancang surat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan tersebut, disebutkan peran Asril adalah mengkoordinasi uang korupsi senilai Rp 2,4 miliar untuk dibagikan kepada beberapa pihak. Pembagian itu dilakukan di ruang kerjanya pada tahun 22 November 2013, saat dirinya masih menjabat Kepala Seksi Perencanaan Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat.

"Bisa dibilang begitu (koordinator). Pembagian uang kepada delapan camat dan Kepala Satpol PP dilakukan di ruangannya. Dia secara sadar mengetahui hal tersebut," ucap Reda. 

Delapan camat yang dimaksud adalah camat diseluruh Kota Administrasi Jakarta Barat. Masing-masing camat mendapat uang Rp 80 juta, sedangkan Kasatpol PP mendapat uang Rp 500 juta.

"Kedelapan camat sudah mengembalikan uang tersebut. Kejaksaan melihat, secara hukum kena gratifikasi. Kita akan melihat apakah punya niat, apakah dia (camat) memiliki inisiatif," ucap Reda. 

"Secara yuridis bisa dihukum. Kita juga melihat kerugian negara. Kalau delapan camat ditangkap. Negara kan sudah membiayai, dia juga kan calon pemimpin," ucap Reda.

Sumber : news.detik.com
Previous
Next Post »