Dedi Priyono, kakak terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong ditanya hakim soal kepemilikan 23 mobil. Hakim mencari tahu keterkaitan kepemilikan mobil dengan proyek pengadaan e-KTP.
Dedi dalam persidangan menyebut 23 mobil itu merupakan miliknya pribadi. Dedi mengaku sering jual-beli mobil karena bosan.
"Bagaimana mungkin orang beli 23 mobil untuk apa," tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
"Ya kan nggak mungkin saya beli langsung beda-beda bulannya. Saya beli terus jual, beli lagi," jawab Dedi.
"Selang waktunya singkat sekali," tanya hakim Jhon.
"Sudah lama Yang Mulia, jual belinya ketahuan Yang Mulia. Mohon izin kadang-kadang bosen yang mulia. Saya beli bosen jual lagi ke si Sandra. Jual belinya di situ juga," ucap Dedi.
Dedi menyanggah mobil miliknya punya kaitan dengan Andi. "Nggak ada. Tapi ada mobil Pak Andi juga di situ seperti Land Cruiser, Alphard," kata Dedi.
Mobil-mobil tersebut dibeli dari pekerjaan subkontraktor yang dikerjakannya. "Nggak ada yang mulia. Tapi kalau kerjaan sub-suban ada pas di kepolisian. Kagak ada (yang terkait e-KTP)," jawabnya.
Sumber : news.detik.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon