Aa Gatot Brajamusti Merasa Kasusnya Banyak Kejanggalan, Ini Kata JPU


Aa Gatot Brajamusti merasakan banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus-kasusnya di Jakarta. Komentar pengacaranya, Kutut Layung Pambudi yang mengutarakan kejanggalan-kejanggalan itu memicu Jaksa Penuntut Umum menanggapi.

JPU perkara tersebut, Hadiman menjelaskan, kasus kepemilikan senjata api dan satwa yang dilindungi itu bisa dilihat dalam fakta persidangan. Hadiman menegaskan untuk kasus senjata api dan satwa yang dilindungi memang beda tim yang menangani.




"Jadi saksi sudah diperiksa untuk yang satwa dan senpi. Saksi yang diperiksa untuk satwa, Rendi. Dia mengetahui bahwa ada satwa yang dilindungi ada di rumah Aa Gatot jam 3 pagi. Pada saat itu dia melaporkan ke timnya, jam 6 kurang pagi itu timnya sudah sampai. Di sana ditemukan saksi dalam rumah Aa Gatot ada Suheri dan Jamal," jelas Hdiman usa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).


"Untuk senpi harinya sama, beda tim. Saksinya memberi keterangan saat ditemukan senpi ada surat perintah penggeledahan. Ditemukan dua pucuk senjata api serta ratusan amunisi," imbuhnya.



Saat mendengarkan kesaksian dari dua saksi yang dihadirkan oleh JPU, Aa Gatot membantah di rumahnya ada pekerja yang bernama Jamal. Akan tetapi, menurut saksi Rendi, saksi yang dia temukan di rumah Aa Gatot Brajamusti bernama Jamal.

"Dibantah terdakwa nama Jamal nggak ada. Kan yang menemukan yang melakukan penggeledahan. Semua yang ada di BAP ada Jamaludin dan Suheri," ungkapnya.

"Di dalam BAP, Pak RT memang nggak ada tapi diwakili kordinator lapangan. Ikut menyaksikan penggeledahan itu," tegas Hadiman.

Untuk sidang minggu depan 14 November 2017, Hadiman akan menghadirkan saksi-saksi lainnya, termasuk Jamal. Itu pun bisa jadi sebuah pembuktian.

"Tetap dia mengatakan saksi nggak ada nama Jamal. Padahal mereka ada dalam daftar saksi," jelas Hadiman lagi.


Sumber : hot.detik.com
Previous
Next Post »