Setya Novanto, Sinterklas yang Tak Lagi Kebal Hukum


Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Minggu (19/11) malam. Penangkapan itu boleh dibilang mematahkan anggapan bahwa Setya kebal hukum dan tak bisa tersentuh hukum.


Anggapan bahwa Setya merupakan sosok 'The Untouchable' pernah diungkapkan oleh terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin.



Pada Januari 2014, Nazaruddin dalam wawancara dengan wartawan pernah menyinggung peran Setnov dalam kasus e-KTP yang tak tersentuh oleh hukum.



Ketika itu, Nazaruddin meragukan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan Ketua Umum Golkar itu. Bahkan, kepada wartawan, Nazarrudin menegaskan kalimat "enggak akan berani (red: aparat menindak Setnov)" sebanyak tiga kali.




"Novanto ini, saya yakin (penegak hukum) enggak akan berani, enggak akan berani, ini orang sinterklas kebal hukum, enggak akan berani, walaupun saya bilang, sudah jelas buktinya," kata Nazaruddin.



Nazaruddin bercerita, pembagian jatah proyek e-KTP telah diatur sebelum proyek itu ditenderkan. 



"Sudah di mark up Rp2,5 triliun. Sudah dibuat untungnya segini segini, dibagi di DPR berapa, kemendagri berapa, di pengusaha bagian Novanto berapa, baru diproses tender," kata Nazaruddin.



Spesifikasi e-KTP, kata Nazaruddin juga telah diatur. "Dalam perjalanannya speknya yang dilaksanakan di bawah spek. Komisi Pengawas Persaingan Usaha sudah ada putusan, proses tender terjadi kolusi dan rekayasa, terus ada surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), LKPP-nya diintervensi," kata dia.



Nazaruddin menambahkan, pelaksanaan e-KTP juga amburadul. "Sampai sekarang enggak selesai, uang yang dibagi-bagi sudah banyak," katanya.



Setya Novanto terseret dalam pusaran korupsi e-KTP setelah namanya mencuat dalam dakwaan eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Setnov diduga menjadi orang yang turut mengatur sekaligus menerima jatah proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.



Berangkat dari temuan dan kesaksian di persidangan, serta berdasar hasil pengembangan penyidikan, KPK lantas menetapkan Setnov sebagai tersangka e-KTP pada Julis 2017.



Status tersangka itu kemudian gugur setelah Setnov menggugat lewat praperadilan. Pada 29 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah. Setnov pun lolos dari jerat kasus e-KTP.



KPK kemudian menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 10 November 2017. 



Usai ditetapkan kembali sebagai tersangka, Setnov sempat menghilang. Beberapa hari kemudian, Setnov mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.



Akibatnya, Setnov dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan dipindahkan ke RSCM.



KPK kemudian bergerak cepat dan menahan Setnov. Kini Setnov berada dalam Rutan KPK.



Meski telah mengenakan rompi oranye, Setnov tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, dia berencana mengajukan kembali praperadilan. Rencananya, praperadilan Setnov yang kedua digelar pada 30 November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Selain praperadilan, Setnov juga meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan komisi III DPR.



Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi optimistis kliennya akan kembali memenangi praperadilan jilid II.



"Kalau tidak optimis, tidak usah ajukan," ujar Fredrich, Senin (20/11) dini hari.


Sumber : www.cnnindonesia.com
Previous
Next Post »