Berkas Lengkap, kasus Rizieq Shihab Segera Di Proses

Polda Jabar memastikan kasus penistaan lambang negara dan nama baik oleh Rizieq Shihab dapat segera dilakukan proses hukum. Hal ini lantaran berkas perkara sudah dilengkapi dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Beberapa berkas dari dua ahli, tapi mungkin sekarang sudah selesai. Nanti segera dikirim ke kejaksaan tinggi," sebut Anton kepada wartawan, Cirebon, Minggu (11/6/2017).


Anton menyebutkan, berkas P19 dan P16 terkait kasus penistaan lambang negara oleh Rizieq Shihab juga sudah keluar. Oleh karena itu, dia berharap agar kasus tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum.
Meski Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi, lanjut Anton, tidak menjadi kendala untuk tetap melanjutkan proses hukum. Bahkan, jajaran Polda Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan Interpol juga Kementerian Luar Negeri.
"Akan kita pantau terus dan kami juga berkoordinasi melalui kedutaan di sana. Kalau kewajiban hukum memang perlu dipanggil ya kita layangkan surat ke Kedutaan dan Kemenlu," tutur Anton.


Sebelumnya Rizieq dilaporkan oleh Sukamawati Soekarnoputri dengan dugaan penodaan Pancasila melalui tesisnya yang berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Syariat Islam di Indonesia". Sukmawati menuding Rizieq Shihab melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia.
Sukmawati kemudian melapor di Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Oktober 2016. Laporan itu dibuat berdasar video dakwah Rizieq Shihab di Gasibu pada 2011 yang berdurasi singkat‎. Sukmawati mengatakan baru melapor karena baru mengetahui adanya video tersebut pada Juni 2016.
Laporan resmi tersebut bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Pasal yang dituduhkan ke Rizieq Shihab adalah tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sumber : news.liputan6.com
Previous
Next Post »